Kurang dari Sebulan, Pemkot Metro Layani Pembuatan Lebih Dari 1200 NIB

Kurang dari Sebulan, Pemkot Metro Layani Pembuatan Lebih Dari 1200 NIB

Kepala DPMPTSP Kota Metro, Deny Sanjaya--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Metro Wahdi mengapresiasi program pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro.

Menurutnya, NIB memiliki manfaat bagi para pelaku UMKM, dan seirama dengan program Kota Metro, Bangga Beli (MB2).

"Apalagi saat ini segala sesuatunya sudah menggunakan e katalog. Nah, NIB itu diperlukan untuk e katalog lokal kita. Sehingga, kita juga dapat meningkatkan kembali prospek dari pada UMKM lokal,” katanya.

Lanjut Wahdi, beberapa kemudahan yang didapat setelah memiliki NIB, antara lain para pelaku UMKM telah memiliki kepastian hukum, tersertifikasi. Sehingga, kedepannya, pihaknya akan merumuskan skema pembiayaan yang akan bekerja sama dengan beberapa badan investasi yang ada. 

BACA JUGA:Bina 100 Warga Binaan lewat Program P3KSS

“Kita lihat seberapa jauh usaha yang ada di masyarakat. Setiap orang cukup bikin satu saja seperti NIK lah. Kemudian higienis nya dari Dinkes. Supaya produk kita itu terjamin dalam hukum maupun kesehatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro melayani lebih dari 1200 pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kurang dari satu bulan.

Kepala DPMPTSP Kota Metro, Deny Sanjaya mengatakan, hingga hari ini, pihaknya telah melayani pendaftaran 1200 pelaku usaha atau UMKM untuk pembuatan NIB.

"Pendampingan pembuatan NIB masih akan berlangsung. Ternyata masih banyak yang bingung cara pembuatannya. Karena itu kita keliling untuk sosialisasi caranya kepada petugas di masing-masing kecamatan. Jadi nanti proses pembuatan dapat lebih cepat," katanya Rabu 27 Juli 2022.

BACA JUGA:Agar Istri Melayang, Dokter Boyke Sarankan Bagi Suami Pakai Teknik Ini Sebelum Berhubungan

Ia menerangkan, syarat pembuatan NIB dengan membawa KTP sebagai identitas pelaku usaha, serta NPWP untuk pelaku usaha yang berbadan hukum.

"Kami memudahkan pelaku usaha agar dapat memiliki NIB. Apabila tidak memiliki identitas seperti KTP dan NPWP, kami memberikan dispensasi, cukup diisi dengan alamat email atau nomor Whatsapp saja," ujarnya.

Deny menuturkan, NIB sangat penting yang merupakan identitas dari para pelaku usaha. Ditambah, pembuatan NIB itu diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Singgle System). 

Selain itu, NIB juga sudah menggantikan surat keterangan izin usaha dari Kelurahan. Sehingga, tak perlu lagi mengurus surat izin usaha di Kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: