Kejari Hentikan Kasus Emak-Emak Penadah Emas Curian, Kajari Beberkan Alasannya

Kejari Hentikan Kasus Emak-Emak Penadah Emas Curian, Kajari Beberkan Alasannya

Suhaebah, tersangka penadahan mendapat restorative justice berbahagia berkat Kejari hentikan kasus emak-emak penadah emas curian yang melibatkan dirinya. Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Melalui sejumlah pertimbangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung hentikan kasus emak-emak penadah emas curian.

Buntut dari Kejari hentikan kasus emak-emak penadah emas curian lantas disambut suka cita oleh Suhaebah lantaran penuntutan atas dirinya pun dihentikan. 

Alasan Kejari hentikan kasus emak-emak penadah emas curian tersebut lantaran kasus yang menjerat Suhaebah akhirnya dilakukan restorative justice.

Ya, Kejaksaan Agung menerima restorative justice yang diajukan sehingga membuat Kejari hentikan kasus emak-emak penadah emas curian yang melibatkan Suhaebah tersebut.

BACA JUGA:Polisi Naikkan Status Laporan Perselingkuhan Oknum Honorer Disdikbud Bandar Lampung dan Pegawai PLN 

Wanita paruh baya tersebut diketahui menjadi tersangka 480 KUHP perihal penadahan barang hasil curian. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan menjelaskan, pihaknya melakukan restorative justice kepada Suhaebah lantaran sudah ada perdamaian antara ia dan Yeni selaku korban.

"Kemudian ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun dan tersangka baru pertama kali melakukan pidana," ujar Kajari Helmi Hasan, Kamis 28 Juli 2022. 

Restorative justice itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) atas nama Suhaebah Nomor: Print - 3507 /L.8.10/Eoh.2/ 07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Sepeda Motor Berhasil Digagalkan, Pelaku Dipentung Pakai Ini..

Kasus tersebut bermula ketika Ikbal (sudah divonis) dan MA (buron) mencuri barang berharga milik korban Yeni yakni tiga gelang emas, jam tangan, dan sepasang anting emas.

"Tersangka (Suhaebah) kemudian menanyakan isi kantong yang dibawa saudara Ikbal dan dijelaskan bila isinya adalah barang hasil curian di rumah saudara Yeni," jelas Kajari Helmi. 

Barang hasil curian itu lalu dititipkan kepada Suhaebah. Setelah tiga hari kemudian, Suhaebah lalu berniat untuk menjual emas tersebut. Namun niat untuk menjual kata Kajari Helmi urung dilakukan, karena Suhaebah takut ketahuan. 

"Maka melalui anaknya, barang yang ada pada tersangka tersebut dikembalikan dengan cara meminta ketua RT untuk mengambil di rumah tersangka," kata Kajari Helmi Hasan. Suhaebah pun diproses di kepolisian dan ditahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: