Soal Booster Kedua Untuk Nakes, Lampung Pendataan Ulang

Soal Booster Kedua Untuk Nakes, Lampung Pendataan Ulang

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Reihana. Foto Dok. Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Mantap! Neraca Perdagangan Lampung Alami Surplus

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

"Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7)," tambahnya.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Senin 1 Agustus 2022

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: