AHPND Picu Jeritan Petambak Dipasena yang Rugi Miliaran Rupiah

AHPND Picu Jeritan Petambak Dipasena yang Rugi Miliaran Rupiah

Petambak Dipasena menunjukan udang mati perlahan sebelum panen akibat penyakit AHPND. Foto Dok. P3UW Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Petambak di Bumi Dipasena semakin menjerit dan kuwalahan akibat munculnya penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND).

Gara-gara AHPND, petambak dan pengepul udang di Bumi Dipasena mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Penyakit AHPND disebabkan oleh infeksi bakteri vibrio parahaemolyticus yang mampu memproduksi toksin dan menyebabkan kematian pada udang dengan mortalitas mencapai 100 persen. 

AHPND saat ini tengah menyerang dan melemahkan usaha budidaya udang di Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung. 

BACA JUGA:Ternak Terjangkit PMK Tembus 443 Ekor, Pemkab Tulang Bawang Segera Vaksinasi Kedua

Kondisi budidaya udang di kawasan pertambakan udang Bumi Dipasena kini semakin memburuk. 

Fenomena kematian dini secara masif pada udang usia di bawah 40 hari menjadi momok yang menakutkan bagi para petambak.

Penyakit ini menyerang udang pada usia Day of Culture (DOC) 10-40 hari pasca bibit udang (benur) ditebar di petak tambak pembesaran.

Penyakit AHPND juga termasuk dalam jenis penyakit lintas batas atau Transboundary. Penyakit ini masuk ke Indonesia pada tahun 2019 lalu. 

BACA JUGA:Pelayanan Publik Membaik, Pemkab Tulang Bawang Tetap Minta Pendampingan Ombudsman

Sementara untuk wilayah Dipasena mulai terjangkit tahun 2021. 

Beberapa gejala klinis udang yang terjangkit penyakit AHPND adalah kosongnya saluran pencernaan, hepato pankreas berwarna pucat dan mengecil, kulit menjadi lunak, udang lemas dan mati tenggelam di dasar tambak.

Munculnya penyakit ini menyebabkan petambak gagal panen dan menderita kerugian yang sangat besar. 

Produksi udang di Bumi Dipasena pun merosot tajam. Dari rata-rata 60 ton per hari di tahun 2021, kini hanya menjadi 20 ton per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: