Kesepian Ditinggal Istri Ke Taiwan, Oknum Guru Honor Cabuli Siswinya

Kesepian Ditinggal Istri Ke Taiwan, Oknum Guru Honor Cabuli Siswinya

 BACA JUGA:Aksi Vandalisme Marak di Bandar Lampung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan  asal  82 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang.

“Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Riki Setiawan.

Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku nekat melakukan pencabulan itu karena sejak lama istrinya menderita sakit diebetes sehingga jarang bersedia diajak berhubungan badan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: