Kesepian Ditinggal Istri Ke Taiwan, Oknum Guru Honor Cabuli Siswinya
BACA JUGA:Aksi Vandalisme Marak di Bandar Lampung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan asal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang.
“Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Riki Setiawan.
Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku nekat melakukan pencabulan itu karena sejak lama istrinya menderita sakit diebetes sehingga jarang bersedia diajak berhubungan badan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: