Soal Potensi Kursi Berkurang, Ketua DPRD Pesawaran Pilih Skema Dapil Ini
Ketua DPRD Pesawaran Suprapto --
BACA JUGA: UIN Raden Intan Lampung Target Kukuhkan 30 Lebih Guru Besar Tahun Ini
Kemudian Dapil 4 Kecamatan Margapuduh, Punduhpedada dan Way Ratai lima kursi serta Dapil 5 Kecamatan Way Lima, Kedondong dan Way Khilau sebanyak 9 kursi.
Untuk skema kedua, Dapil 1 sebanyak sembilan kursi, Dapil 2 sebanyak 11 kursi serta Dapil 3 Kecamatan Telukpandan, Padangcermin, Margapuduh, Punduhpedada dan Way Ratai 11 kursi.
Selanjutnya Dapil 4 yang terdiri dari Kecamatan Way Lima, Kedondong dan Way Khilau sebanyak sembilan kursi
"Artinya ada dua simulasi. Pertama lima dapil dan kedua ada empat dapil," urainya.
BACA JUGA: Respons Kasus Pencabulan Anak Kandung, Tim Kemensos Turun ke Pringsewu
Dijelaskan, untuk perubahan peta daerah pemilihan tersebut dirancang dengan kondisi data penduduk saat ini sekitar 477 jiwa.
Namun jika terdapat perubahan jumlah penduduk hingga DAK 2 diserahkan pemerintah daerah, maka akan ada perubahan lebih lanjut sebelum ditetapkan oleh KPU RI
Sebelumnya DAK 2 semester 2 tahun 2021 mencapai 447.334. Dimana, DAK 2 yang akan diserahkan Disdukcapil pada Oktober mendatang, menjadi dasar KPU Pesawaran dalam menentukan jumlah kursi di DPRD.
Ketua KPU Pesawaran Yatin P. Sugino menambahkan, pasal 191 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.
BACA JUGA: Gubernur Arinal dan Ibu Riana Sari Bermain Permainan Tradisional dengan Anak
"Pemilu serentak rencananya diagendakan Februari 2024. Dan berdasarkan Undang- Undang Nomor 7, DAK2 diserahkan ke KPU paling lambat 16 bulan sebelum pemilu atau jika dihitung mundur, diserahkan Oktober tahun ini," papar Yatin P. Sugino.
Menurut Yatin, DAK2 merupakan rujukan bagi KPU untuk menentukan jumlah kursi di DPRD pada pemilu 2024 mendatang.
Tentunya jika pada Oktober 2022, pemutakhiran data kependudukan menghasilkan jumlah di range 400 sampai 500 ribu jiwa, konsekuensinya jatah kursi di DPRD Pesawaran tinggal 40.
"Ya pasti akan berkurang (alokasi kursi DPRD) jika data kependudukan masih sama dengan saat ini. DAK2 itu menjadi rujukan KPU Untuk menentukan jumlah alokasi kursi di masing masing kabupaten/kota," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: