Catat, Masyarakat Belum Uji Emisi Akan Kena Denda Pajak!

Catat, Masyarakat Belum Uji Emisi Akan Kena Denda Pajak!

Uji emisi kendaraan. (Foto: Istimewa from PMJNews)--

BACA JUGA:Kabar Baik, Honorer Lampung Barat Berpeluang Jadi CPNS dan PPPK

Sebagai informasi, dasar hukum kebijakan ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: