Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Respon Kamaruddin Simanjuntak Bikin Penasaran
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka baku tembak di rumah Irjen Ferdi Sambo.
Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: