Ini Pasal yang Menjerat Remaja Pembunuh Rekan di Lampung Barat

Ini Pasal yang Menjerat Remaja Pembunuh Rekan di Lampung Barat

Remaja pembunuh rekan di Lampung Barat dijerat dengan pasal dalam undang-undang perlindungan anak.--

BACA JUGA: Truk Pengangkut Sapi Alami Kecelakaan, 6 Ekor Mati

Namun karena merasa ada yang janggal, orang tua Arga melaporkan kematian anaknya ke Polsek Sumber Jaya, Senin 1 Agustus 2022. 

Berdasar hasil pemeriksaan, ada dugaan Arga tewas karena mendapat kekerasan. 

Polisi melakukan penyelidikan dan didapat orang-orang yang diduga sebagai pelaku. Lima remaja diamankan.

Ipda Mahmudi mengatakan, awalnya Arga Prasetyo dijemput sedang berteduh ketika hujan deras di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Fajar Bulan.

BACA JUGA: Rilis Webometrics, Universitas Teknokrat Indonesia Peringkat 55 Nasional

Kemudian DP dan TJ menjemput Arga. Dengen mengendarai motor, remaja itu dibawa ke kebon kopi di pinggir sungai Way Kabul.

Di kebun kopi, RC dan DP memukul wajah Arga dengan tangan. Lalu DM Dan RH memukul bagian belakang kepala Arga dengan menggunakan  batang kayu kopi.

Arga terduduk. Selanjutnya TJ memukul kepala remaja itu dengan batu. 

Serangan tersebut membuat Arga tidak sadarkan diri. Mengetahui kondisi Arga, RC dan DM kabur.

BACA JUGA: Luar Biasa, Triwulan 2 Tumbuh 9,12 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Lampung Terbaik di Sumatera

Sementara DP, RA, TJ dan RH menyeret Arga sejauh sekitar 100 meter menuju sungai dan melemparkannya. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: