Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob

--

BACA JUGA: Detik-detik Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Dibeberkan, Begini Prosesnya

Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar penyelidikan dan penyidikan, sudah diperiksa 42 saksi. Termasuk didalamnya ahli unsur biologi kimia forensik. 

"Termasuk penyitaan barang bukti di TKP dan sudah diperiksa di laboratorium forensik," kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers Rabu malam 3 Agustus 2022. 

Menurut Brigjen Andi Rian, Bharada E berada di Ditipidum. "Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan," sebut dia. 

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terhadap peristiwa yang dialaminya dan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

BACA JUGA: Begini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo

Hal itu disampaikan saat Kadiv Propam non aktif tersebut mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

”Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi, terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Irjen Ferdy Sambo. 

”Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan,” imbuh Irjen Ferdy Sambo. 

Namun Irjen Ferdy Sambo menegaskan, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Brigadir J kepada istri dan keluarganya. 

BACA JUGA: Mobil Asisten Hotman Paris Ini Kecelakaan di Atas Fly Over Sultan Agung, Bampernya Rusak

Ia juga meminta seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar. Tidak memberikan asumsi atau persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinasnya.

”Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini,” tegasnya. 

Pemeriksaan itu sendiri dilakukan untuk kali keempat. Irjen Ferdy Sambo datang ke Bareskrim dengan pengawalan sejumlah orang. 

Sebelumnya dalam konferensi pers, Rabu malam 3 Agustus 2022, Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: