Keterangan Bharada E Berubah, Komnas Ambil Langkah Ini
"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Brigadir RR disangkakan melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi. Perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," sebut Menko Polhukam Mahfud MD, dilansir dari Pmjnews.com, Senin 8 Agustus 2022.
BACA JUGA: Slebew, Mbak Nunik Antar Cak Imin ke KPU sambil Imam Bonjol Fashion Week
Menurut Mahfud MD, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik.
Bahkan kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.
"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal. Lalu NGO tetap mengawal. Lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," tegas Mahfud MD.
Sebelumnya, ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada E dan sopir juga ajudan Putri Chandrawathi, Brigadir RR jadi tersangka tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Mahfud MD Ungkap Tersangka Baru, Perannya…
Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.
Ia disangkakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan jeratan pasal terhadap Bharada E, yang ditahan Rabu 3 Agustus 2022.
Ajudan Irjen Ferdy Sambo ini disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: