Jambret Handphone Dua Wanita, Para Remaja Asal Natar Ini Diringkus Polisi

Jambret Handphone Dua Wanita, Para Remaja Asal Natar Ini Diringkus Polisi

Foto Polsek Kemiling: Dua Penjambret Asal Natar Lakukan Aksi Saat Dua Wanita Pemilik Iphone yang hendak menyeberang Flyover Kemiling.--

NATAR, RADARLAMPUNG.CO.ID – Dua pelaku penjambret handphone, berinisial RA (17) dan TAP (18) warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, diamankan pihak kepolisian.

Dua pelaku itu diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan penjambretan dua handphone milik dua orang wanita yang sedang memegang handphone ketika hendak menyeberang flyover Kemiling.

Kapolsek Kemilinng Ipda Agus Heriyanto menjelaskan RA dan TAP tertangkap karena kepergok warga menjambret Iphone XR di jembatan layang Kemiling. 

"Kami menangkap keduanya dalam kasus jambret Ponsel Iphone XR. Ada pun Iphone itu diketahui milik wanita bernama Wendi Dea Pratiwi (23) warga Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran," jelas Agus pada hari Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Simak! Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

Kejadian itu berawal ketika kedua korban sedang menyeberang. Dan kedua pelaku mengintai kedua korban dengan menggunakan sepeda motor dengan membututi dari belakang.

“Ketika korban lengah, kedua pelaku ini langsung menyambar handphone milik kedua korban,” jelasnya.

Usai berhasil merampas handphone milik kedua korban, para pelaku langsung kabur ke arah Terminal Kemiling, tidak lama kemudian kedua pelaku ini akhirnya bias diamankan di sekitara Terminal Kemilinng.

BACA JUGA:Kapolri Bongkar Pemilik Asli Pistol Glock 17 untuk Tembak Brigadir J, Ternyata Bukan Milik Bharada E

Akibat  peristiwa itu yang dilakukan dua pelaku tersebut, lanjut Agus maka RA dan TAP dijerat pasal Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman  hukuman maksimal  12 tahun. 

"Saat ini Tersangka  RA (17) dan TAP (18) sedang dalam proses pemeriksaan dan penyidikan dan pengembangan kasus," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: