112 Kepala Desa di Lampung Timur Tolak Penundaan Pilkades Serentak, Apa Alasannya?

112 Kepala Desa di Lampung Timur Tolak Penundaan Pilkades Serentak, Apa Alasannya?

FOTO DWI PRIHANTONO - Komisi I DPRD Lampung Timur menggelar rapat dengar pendapat dengan para kepala desa. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan kepala desa di Kabupaten Lampung Timur mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa 9 Agustus 2022. Kehadiran para kepala desa masa jabatan 2017-2023 itu diterima Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur Gunardi dan para anggota komisi.

Wahab, selaku juru bicara para kepala desa, menjelaskan, kehadirannya ke DPRD bersama rekan-rekan guna meminta kejelasan terkait jadwal  pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Terutama bagi para kepala desa yang dilantik pada tahun 2017 lalu.

Sesuai dengan masa jabatan, maka pilkades serentak dilaksanakan tahun 2023.  Namun saat ini beredar informasi terkait rencana penundaan pikades serentak menjadi tahun 2025.  

Menyikapi informasi yang beredar tersebut, para kepala desa masa jabatan 2017-2025 sudah pernah meminta kejelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. Kemudian para kepala desa juga telah menggelar rapat koordinasi.

BACA JUGA:Nyalakan Lampu Rumah, Kakek Lihat Kondisi Cucunya Seperti Ini

Hasilnya, para kepala desa sepakat menolak bila Pilkades ditunda tahun 2025. “Bila ditunda dua tahun kami khawatir akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelas Wahab yang juga Kepala Desa Gunung Pelindung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Senada diungkapkan Adel selaku kepala Desa Sukadana Pasar. Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2017 lalu didasarkan pada regulasi yang ditetapkan tahun 2016. “Semestinya, tahun ini sudah ada regulasi tentang pelaksanaan Pilkades tahun 2023,” kata Adel.

Menanggapinya, Gunardi menyatakan, di Kabupaten Lampung Timur terdapat 264 kepala desa.  Dari jumlah tersebut, 112 di antaranya memiliki masa jabatan 2017-2023. Dengan kata lain, pilkades untuk 112 desa tersebut semestinya dilaksanakan di tahun 2023.

“Sampai hari ini, DPRD belum mendapat informasi resmi tentang rencana penundaan Pilkades 2023,” kata Gunardi didampingi anggota Komisi I Teguh Suyatman, Awal Riadi, Mursalin, dan Ria Andriani. 

 BACA JUGA:Jelang HUT RI, Ayo Meriahkan Kampung dengan Bendera dan Umbul-Umbul!

Karenanya, lanjut Gunardi, DPRD juga belum mengagendakan pembahasan penundaan Pilkades. “Informasi tentang penundaan pilkades hanya isu. Jadi, kami harap para kepala desa tidak perlu resah dan tetap melaksanakan tugas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” saran Gunardi dari Fraksi PKB.

Sementara, Masrul Hafi dari Fraksi PKB menyatakan, hingga saat ini belum ada peraturan perundangan tentang penundaan pilkades. Baik itu, Peraturan Kementerian Dalam Negeri maupun Peraturan Bupati. “Selama belum ada aturan yang baru, maka tetap mengacu pada aturan yang ada,” kata Masrul Hafi. 

Senada diungkapkan Teguh Suyatman dari Fraksi PKS. “Kami sepakat bila pilkades tidak ditunda dan tetap dilaksanakan 2023,” kata Teguh.

Begitu juga Mursalin dari Fraksi Demokrat. Menurutnya, bila Pilkades 2023 ditunda kemudian ditunjuk penjabat dari kalangan ASN dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. “Kami juga sepakat bila Pilkdes 2023 tetap dilaskanakan sesuai jadwal,” timpal Mursalin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: