Polisi Belum Beber Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Sudah Tahu, Ternyata Ini..

Polisi Belum Beber Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Sudah Tahu, Ternyata Ini..

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Walaupun sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, sampai dengan saat ini belum diketahui motif sebenarnya kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepolisian beralasan bahwa saat ini masih ada beberapa saksi yang harus diperiksa seperti istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candarwathi dan juga saksi-saksi lainnya, karena hingga saat ini pihak kepolisian masih memastikan dahulu motitnya.

Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa sebenarnya Polisi telah mengetahui motif dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu.

"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," jelas Kamaruddin seperti dikutip dariJPNN, Selasa 9 Agustus 2022 kemarin. 

"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan," tambah Kamaruddin Simanjuntak. 

"Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," sambungnya.

Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.

Namun, Kamaruddin meyakini bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi. "Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. 

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com