Ini Alasan LPSK tak Bisa Berikan Perlindungan Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo

Ini Alasan LPSK tak Bisa Berikan Perlindungan Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo

BACA JUGA: Tambah lagi, Empat Pamen Polda Metro Jaya Masuk Patsus

"Reaksi dari ibu PC itu dari penampakan yang terlihat. Bahwa dia menangis bersedih yang berkepanjangan segala macam. Menurut psikolog dan psikiater kami, itu kalau nggak salah bukan kepura-puraan," papar Edwin Partogi.

Artinya, terus Edwin Partogi, memang ada situasi traumatis. Namun pihaknya tidak mengetahui mana yang menjadi penyebabnya. 

Diketahui, penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan  pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan. 

Alasannya, dua laporan itu masuk katagori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Ada Titipan dari ‘Bapak’ untuk Petugas LPSK, Diragukan oleh Pengacara Irjen Ferdy Sambo

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat 12 Agustus 2022. 

Menurut Brigjen Andi Rian, awalnya dua laporan itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun kemudian, kasus-kasus tersebut tidak terbukti.

“Saya jelaskan, bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” papar Brigjen Andi Andi.  

Awalnya, kasus dugaan pelecehan tersebut dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal, Anggota Satpol PP Tewas, Begini Kronologinya

Terlapor dalam perkara ini adalah Brigadir J yang tewas pada penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Mabes melakukan gelar perkara. Hasilnya, memutuskan penanganan dia perkara tersebut dihentikan. 

Brigjen Andi Rian menyampaikan, berdasar gelar perkara Jumat sore, 12 Agustus 2022, tidak ditemukan peristiwa pidana. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: