Bawaslu Kota Cermati Dokumen Keanggotaan Ganda Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Bawaslu Kota Cermati Dokumen Keanggotaan Ganda Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah--

RADARLAMPUNG.CO.IDBawaslu Kota Bandar Lampung, mencermati dokumen keanggotaan data keanggotaan  partai politik calon peserta pemilu. 

Setiap Partai Politik yang ingin mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 wajib menginput semua informasinya melalui Sipol.

Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan ditingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu.

Selain melakukan pengawasan terhadap monitoring proses pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 melalui kanal media sosial resmi Youtube KPU RI, sejak Bawaslu Kabupaten/Kota memperoleh akses SIPOL, Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah melakukan pencermatan terhadap data keanggotaan Parpol.

BACA JUGA:BBM Langka di SPBU Beberapa Daerah di Lampung, Ini Kata Pertamina

Pencermatan dilakukan untuk melihat dokumen keanggotaan dan kegandaan anggota Parpol.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menegaskan hasil pengawasan dari sampel yang diamati di Sipol masih ditemukan kegandaan internal anggota parpol.

"Dari awal sejak kami memperoleh akses Sipol dari Bawaslu Propinsi Lampung kami menemukan ada kegandaan sebanyak 713 dan yang lebih menarik lagi ada parpol yang mencatat anggotanya sebanyak 9 kali dan sehingga menjadi ratusan gandanya," tegas Candra, Senin 15 Agustus 2022.

Terkait Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang lusa kemarin resmi dibuka, Candrawansah mengajak masyarakat untuk mengecek namanya di laman KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan jika hasilnya ada masyarakat yang namanya dicatut silahkan lapor ke Bawaslu.

BACA JUGA:Depan Gubernur, 51 Orang Mantan Anggota Khilafatul Muslimin Baca Ikrar Setia kepada NKRI

"Kami membuka layanan pengaduan di kantor maupun online setiap hari, jika ada masyarakat yang benar namanya dicatut oleh Partai Politik silahkan saja lapor ke Bawaslu Kota Bandar Lampung," Imbuhnya

Untuk mengadukan hal tersebut secara online silahkan sampaikan melalui link yang kami sediakan di https://Forms.gle/kFbwPn3qiQ118MsM7 atau melalui whatsapp 082281166461/081272153334. 

Diketahui, tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 pada 1-14 Agustus 2022.  

Dalam tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: