Ini Cara Tersangka Pemerasan Modus Video Call Sex di Pringsewu Peras Korbannya

Ini Cara Tersangka Pemerasan Modus Video Call Sex di Pringsewu Peras Korbannya

BACA JUGA: Sektor Jasa Keuangan Lampung Tunjukan Kinerja Positif

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, ketiga warga yang diamankan adalah DD (23), ES (22) dan DS (31), warga Pringsewu.

”Ketiganya diamankan pada lokasi berbeda," kata Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. 

Kali pertama, pihaknya mengamankan DS, di sekitar Rumah Sakit Mitra Husada, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Selang 30 menit kemudian, DD dan ES diamankan dirumahnya masing-masing.

BACA JUGA: Waduh! Kasat Narkoba Ditangkap, Sempat Antar 2 Ribu Butir Pil ekstasi

"Dari ketiga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan satu unit mobil,” kata Iptu Feabo Adigo. 

Iptu Feabo Adigo mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya hingga enam tahun," beber Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo. 

Sebelumnya, anggota Polres Pringsewu mengamankan MJ (26), warga Gadingrejo. Tudingannya, mencabul Bu (15), siswi SMP  yang tinggal di kecamatan sama. 

BACA JUGA: Duh... Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras, Tanaman Padi Siap Panen Rusak Berat

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MJ diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.

"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. 

Saat ditangkap, terus Iptu Feabo, MJ tidak memberikan  perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

”Dalam proses penyidikan, tersangka akan dikenai pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”  kata Iptu Feabo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: