Resmi Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Resmi Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

BACA JUGA:Polisi Lakukan Penyelidikan Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Kali Raman

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka

Usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini tim khusus (timsus) Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam, itu dijelaskan oleh Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini setelah adanya temuan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Breaking News!! Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir Yosua

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation (SCI), termasuk alat bukti ada dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," jelas Komjen Agung di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022 seperti dikutip dari JPNN.

Dalam kasus ini, Putri sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J. Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com