Pengakuan Saksi Santri dalam Sidang Bunda Merry Mengejutkan

Pengakuan Saksi Santri dalam Sidang Bunda Merry Mengejutkan

Saksi Santri Mengaku Tidak Ada Paksaan dan Atau Perekrutan dari Bunda Merry--

BACA JUGA:Wagub Chusnunia, Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi

"Justru dipersidangan itu, akan menunjukan pembuktian apakah ada unsur perekrutan, unsur paksaan, unsur memperalat dan atau ada unsur kepentingan lainnya," kata Ardiansyah, didampingi penasehat lainnya Fachrurozi.

Ia juga berpesan kepada para massa pendukung, agar mengikuti persidangan dengan tertib dan lancar. Hal itu, juga terbukti berjalannya perkara ini hingga sampai di persidangan ke dua Harini, berjalan lancar dan kondusif.

"Satu hal, kami berharap agar Bunda Merry dapat dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Hal ini dikarenakan, Bunda Merry masih memiliki orang tua yang sudah renta. Selama ini Bunda Merry yang selalu merawatnya," kata Ardiansyah.

Pantauan Radar Lampung.co.id, sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dalam hal ini keterangan saksi dari pihak kepolisian Polres Lampura.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Pantau Pilkakam Serentak di Lamteng

Sementara Bunda Merry, berhasil dimintai keterangannya, mengaku sangat bersemangat menjalani persidangan. Dirinya juga mengaku, dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.

"Alhamdulillah. Allah SWT memberikan kesehatan dan ketabahan bagi saya menjalani cobaan ini. Keluarga, anak, suami, orang tua dan seluruh teman-teman pengajian dan lainnya juga memberi saya kekuatan untuk menghadapi cobaan ini," kata dia.

Bunda Merry juga, berpesan kepada keluarga agar tidak gusar dan merasa takut terhadap dirinya. Sebab, dirinya yakin tidak bersalah sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

"Kita serahkan semuanya kepada Allah SWT. tidak terlepas itu, kepada aparat hukum dalam hal ini yang mulia Majelis hakim PN Kotabumi, akan memberikan keputusan seadil-adilnya," sebutnya, disusul dengan teriakan Allahuakbar dan diikuti oleh massa pendukung.

BACA JUGA:Pasar Modal Indonesia Beri Bantuan Ambulans ke Pesawaran

Sebelumnya, sidang lanjutan aktivis perempuan, Bunda Merry, Kamis 25 Agustus 2022 kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Puluhan massa pendukung dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Lampura, nampak memadati ruang sidang. Yang akhirnya massa pendukung diminta keluar oleh petugas PN Kotabumi lantaran majelis hakim meminta keterangan tiga orang saksi santri berlatar belakang anak dibawah umur.

Kemudian, Tampa di komandoi massa pendukung keluar dari ruang sidang dengan tertib. Sehingga sidang lanjutan perkara Bunda Hj. Merry dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari tiga santri dari pondok Al-Mursin beralamat Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

Sidang yang di jadwalkan pukul 09.00 WIB, Kamis 25 Agustus 2022 sedikit molor hingga puk 10.15 WIB, lantaran majelis hakim belum masuk ke ruang sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: