Tenang, Tenaga Non ASN di Pesawaran Tetap Didata

Tenang, Tenaga Non ASN di Pesawaran Tetap Didata

ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Sabar, Belum Ada Info, Jumlah Formasi PPPK Tanggamus yang Disetujui

"Aplikasi pendataan ini kan, baru launching oleh BKN. Berkas yang akan di-upload itu di antaranya ijazah, SK minute, NCR gaji dan syarat lainnya,”sebut Sunyoto. 

”Termasuk SK honor sejak 2017 hingga 2021. Karena pada isian riwayat, yang di-entri maksimal 5. Makanya riwayat honorernya di-upload sejak 2017 hingga 2021 atau rentang lima tahun," imbuhnya. 

Nanti setelah selesai di-entri, jika ada peluang untuk melakukan perbaikan data, maka dilakukan revisi. 

Di mana, jika berdasar SE Menpan RB, minimal SK per Desember 2021. 

BACA JUGA: Sejak Januari, Kejati Selamatkan Rp986 Juta Keuangan Negara

"Bagi tenaga kontrak yang diangkat minimal Desember 2021 juga bisa ikut pendataan. Nah, kita tunggu bagi teman-teman non ASN segera mengumpul berkas untuk pendataan Senin ini. Karena kita di-warning oleh pusat, paling lambat September mendatang," tegasnya. 

Sementara Kepala Dinas Pol PP Effendi melalui Plh. Sekretaris Joko Dian Suharyono saat ditanya terkait multi tafsir pendataan mengatakan, hingga saat ini dari 573 tenaga honor Pol PP di Pesawaran sudah dilakukan pendataan.

"Semua tenaga kontrak yang sudah ber-SK paling minimal Desember 2021 masuk dalam pendataan. Kita usulkan semua. Baik dari SK 2017 hingga 2021 maupun yang SK-nya Desember 2021," kata Joko Dian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: