Masuk Sel Mapenaling Rutan Kelas IIB Krui, Begini Kondisi Aria Lukita

Masuk Sel Mapenaling Rutan Kelas IIB Krui, Begini Kondisi Aria Lukita

Aria Lukita Budiwan saat digiring ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Kelas IIB Krui guna menjalani penahanan. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka dugaan tipikor peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat Ari lukita Budiwan ditempatkan di kamar sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui M.Hendra Ibmansyah menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau tempat istimewa bagi para tahanan kasus korupsi. 

Tidak terkecuali untuk Aria Lukita Budiwan yang menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

“ALB adalah tahanan titipan Kejari Lampung Barat di Rutan Kelas IIB Krui sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa 30 Agustus 2022 dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan,” kata M.Hendra Ibmansyah, Rabu 31 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Jelang Kenaikan BBM, SPBU di Bandar Lampung Dipadati Kendaraan

M.Hendra menuturkan, dari hasil pemeriksaan dokter di Rutan Krui, kesehatan Aria Lukita yang akrab disapa ALB dalam kondisi baik. 

Artinya, tidak ada kendala, sehingga ia langsung ditempatkan di kamar tahanan mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

Ini merupakan prosedur yang harus dijalani oleh tahanan baru. Semua narapidana dan tahanan diperlakukan sama di Rutan Krui, tanpa membedakan status sosial.

“Untuk di kamar Mapenaling itu maksimal selama satu bulan. Tetapi terkait dengan tahanan korupsi yang merupakan titipan Kejari Lampung Barat, tergantung dari pihak kejaksaan. Biasanya nanti di sini hanya beberapa hari dan langsung dikirim ke Bandar Lampung,” jelasnya.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto: Golkar Janjikan Kesinambungan Investasi Tiongkok Saat Temui PKC

Dilanjutkan, Rutan Krui sifatnya menunggu dari Kejari Lampung Barat. Karena itu merupakan tahanan titipan. 

Meski tahanan baru yang ditempatkan di kamar Mapenaling, ia bisa saja dibesuk, khususnya oleh keluarga inti sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Namun, sampai dengan saat ini belum ada dari pihak keluarga tahanan itu yang membesuknya.

“Khusus keluarga inti, sesuai dengan aturan terbaru itu bisa membesuk bagi tahanan baru. Itu pun hanya satu kali dalam sepekan. Serta harus sesuai dengan persyaratan seperti cek antigen, dan sebagainya. Yang jelas terhadap ALB yang merupakan tahanan Kejari Lampung Barat itu tidak ada perlakuan khusus di dalam Rutan Kelas IIB Krui ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: