Enam Berkas Perkara Tersangka Kasus Obstruction of Justice Penembakan Brigadir Yosua Sudah Ditangan Kejagung
Albertus menjelaskan bahwa Mahfud MD menyampaikan salah satu cara dalam menagani kasus tewasnya Brigadir J adalah dengan bedol desa di badan Polri.-(istimewa-diolah/fin)-
JAKARTA, RADARLAPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keenam tersangka kasus obstruction of justice penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pihaknya telah menerima SPDP yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
SPDP enam tersangka obstruction of justice telah diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kamis, 1 September 2022.
SPDP tersebut atan nama enam tersangka berinisial ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW.
BACA JUGA:Kemenag Kembali Gelar Manasik Sepanjang Tahun
"Penyidikan dilakukan terhadap enam anggota Polri, yang berstatus tersangka. Yakni atas nama tersangka HK, ARA, CP, BW, AN, dan IW," jelasnya seperti dikutip dari FIN, Jumat 2 September 2022.
Ketut menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Identitas resmi para tersangka tersebut di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam, dan Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
BACA JUGA:Jadi Pembunuh Nomor 1 di Dunia, Begini Gejala Khas Penyakit Jantung Koroner
Lalu Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, AKP Irfan Widyanto IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Enam Tersangka
Polri telah menetapkan lima orang polisi menjadi tersangka dalam Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan ada enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id