Soal Syarat Pembuatan SIM dan STNK, BPJS Kesehatan Siapkan MoU Dengan Kepolisian

Soal Syarat Pembuatan SIM dan STNK, BPJS Kesehatan Siapkan MoU Dengan Kepolisian

ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: 24 Partai Politik di Lampung Timur Memiliki Keanggotaan Ganda

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM mempermudah masyarakat. Khususnya dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” sebut Irjen Firman Shantyabudi di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 31 Agustus 2022. 

Diketahui, aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. 

Berdasar aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Tahun Ini Pemprov Lampung Akan Lelang 20 Kendaraan

Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, ke depan, kehadiran layanan ini menjadi project Korlantas bersama stakeholder.

“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” papar Irjen Firman Shantyabudi dilansir dari korlantas.polri.go.id, Rabu 31 Agustus 2022. 

Irjen Firman juga mengajak masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. 

Sebab, selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lainnya.

BACA JUGA: Ancam Sebar Foto Ini, Pemuda di Pesisir Barat Paksa Pacar Berhubungan Intim

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,”  tegas Irjen Firman. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: