Video 10 Detik Ungkap Kekerasan IRT di Lampung Utara
Polres Lampung Utara menangani kasus penganiayaan balita oleh ibu kandungnya. --
BACA JUGA: Tangkap Pengedar Narkoba di Warung, Polisi Sita Sajam dan Sabu
“Tersangka akan kita jerat undang undang perlindungan anak. Untuk saat ini, kita juga akan memeriksa kesehatan tersangka melalui psikologis," tutupnya.
Sementara, peristiwa tersebut menjadi viral lantaran tersebar di sejumlah media sosial seperti Facebook dan group-group WhataApp.
"Seorang ibu kandung, sangat disayangkan sekali melakukan hal sekecil itu terhadap anak kandungnya sendiri. Itu tidak patut di contoh dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mariam (45) salah seorang warga Kotabumi Selatan, kepada Radarlampung.co.id, Rabu malam.
Senada dikatakan Siti Zulhijah (51), warga Desa Tanjung Harta, Kecamatan Abung Barat.
BACA JUGA: Sopir Angkutan Umum Kaget, Dapat Barang Ini Dari Satlantas Polres Lampung Barat
Ia menilai aksi yang dilakukan oleh pelaku tidak manusiawi. Sebab, sekejam-kejamnya binatang, tetap sayang sama anaknya.
"Saya sangat terpukul sekali, melihat adegan penganiayaan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya yang masih balita itu. Dia bukan manusia," tegas wanita beranak empat ini.
Wanita berhijab ini mengutuk perbuatan LPN dan memohon agar penegak hukum dapat menghukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
"Kalau kita kesal sama bapaknya, kenapa harus anak yang menjadi korban. Ini sama sekali tidak adil dan saya sebagai seorang ibu sangat sedih apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya itu," cetusnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: