Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto Disanksi PTDH

Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto Disanksi PTDH

FOTO IST - Polda Lampung melakukan tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, Jumat 9 September 2022. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB hingga--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Polda  Lampung melakukan tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan, Polres Lampung Tengah, Jumat 9 September 2022. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB, Kamis 8 September 2022. 

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu, terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnain yang juga bertugas di Polsek Waypengubuan atau Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada Kamis 8 September jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto di-PTDH," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat 9 September 2022.

Pandra melanjutkan, sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombespol M. Syarhan. Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

BACA JUGA:Rancangan APBD Perubahan Lampung Timur 2022 Banjir Kritik dari Fraksi

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.

Dalam sidang kode etik, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding. "Yang bersangkutan menerima," ungkapnya.

Diketahui tragedi penembakan polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah. Kanit Provost Polsek Waypengubuan Aipda RS menembak Aipda Ahmad Karnain ketika pulang piket dari Polsek Waypengubuan. Peristiwa yang terjadi ini menyebabkan Ahmad Karnain tewas tertembus peluru di dada kirinya. Korban lari masuk ke dalam rumah.

Namun, korban terjatuh di hadapan istri dan anaknya bersimbah darah. Dari hasil penyelidikan, tersangka Aipda RS nekat menembak korban yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, karena dendam dan tersinggung. 

BACA JUGA:Sandi Jaya Mandiri Tawarkan Sensasi Nikmatnya Kopi Lampung Rasa Buah

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku emosi korban sering menjelek-jelekkan dirinya dan keluarga di depan orang lain. Jenazah korban dilakukan autopsi di Ruang Forensik RS Bhayangkara. Setelah selesai autopsi, jenazah dibawa ke rumah duka di Lampung Tengah. 

Lalu dibawa ke Lampung Barat untuk dimakamkan. Korban yang merupakan anak tertua dari lima bersaudara dimakamkan di kampung halamannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: