KPK-Kemendagri Lakukan Kajian, Gelar Rakor dan Seminar Perkuat BUMD

KPK-Kemendagri Lakukan Kajian, Gelar Rakor dan Seminar Perkuat BUMD

Rapat koordinasi nasional (Rakornas) serta webinar dalam rangka memperkuat pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD, Kamis 8 September 2022. --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan KPK melakukan kajian dan menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) serta webinar dalam rangka memperkuat pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD, Kamis 8 September 2022. 

Dalam kegiatan bertajuk Penguatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD di gedung Merah Putih KPK tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, rakornas dan webinar dilaksanakan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam rangka memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan dan juga pengelolaan BUMD.

Kegiatan dihadiri langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw dan Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni.

Kemudian Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sugeng Hariyono, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi serta Direktur BUMD BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuda Kemendagri Budi Santoso Sudarmadi.

BACA JUGA: Jadi Magnet Pemersatu, HUT Demokrat Lamsel Dihadiri Anggota DPR Hingga Artis

Turut hadir Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Muhammad Valiandra, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktur BUMD BPKP dan Tim Stratanas PK.

Rakornas dan webinar diikuti secara daring oleh gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia hingga pejabat pimpinan tinggi madya/pratama lingkup kementerian/lembaga dan direksi BUMD.

Agus Fatoni menegaskan, peran BUMD sangat strategis. ”Selain berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga diharapkan menghasilkan keuntungan sebagai pemasukan bagi daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Fatoni. 

Oleh karena itu, terus Fatoni, peran BUMD harus terus dioptimalkan agar memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.

BACA JUGA: PN Kota Agung Tolak Gugatan Rizky Raya, Ini Sikap DPC PDIP Pringsewu

Lalu meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Tujuan BUMD sangat mulia, yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah,” ujarnya. 

Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya memperoleh laba atau keuntungan. 

Fatoni menyampaikan, hingga saat ini, jumlah BUMD mencapai 973 badan usaha. Rinciannya 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), 208 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemda, 317 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), 12 BUMD Agro, 15 Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), 27 BUMD Migas, 28 BUMD Pasar, 10 BUMD Pariwisata dan 330 BUMD aneka usaha lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: