Satresnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Buruh di Sukoharjo, Kedapatan Simpan Barang Ini
Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan buruh harian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan EB (49), warga Sukoharjo, Kamis malam, 8 September 2022.
Dari lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu, disita barang bukti paket sabu, plastik klip dan uang tunai.
Kasatresnarkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan EB dikediamannya, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA: Libatkan Puluhan Perahu, Pencarian Nelayan Hilang di Pesisir Barat Fokus ke Kawasan Ini
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak tiga paket seberat 0,71 gram.
EB kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Sebelumnya, dalam penangkapan empat tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu menyita barang bukti 1,25 kilogram ganja kering.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Amankan DPO Pembobolan Brangkas di Rumah Kosong
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, kali pertama pihaknya menangkap KA (18),
Saat itu, warga Kecamatan Pringsewu ini hendak mengantar paket ganja ke Pringsewu Timur, Sabtu 27 Agustus 2022.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AP yang memasok ganja kepada KA.
"Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti daun ganja kering seberat 23,59 gram," kata Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: