Kasus Ganja 75 Kg Dituntut Mati Oleh Jaksa, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang
Pengawal tahanan saat melepas borgol Iwan Kurniawan sebelum memulai persidangan. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Puluhan Geng Motor Dibekuk, 90 Persen Pelajar
Setelah sidang, Tarmizi pengacara Iwan Kurniawan mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Keberatan tersebut kata Tarmizi akan ia sampaikan dalam pembelaan secara tertulis.
"Ya nanti pertimbangan-pertimbangan apa yang menjadi keberatan kami sampaikan dalam pembelaan tertulis," jelas Tarmizi.
Semoga kata Tarmizi, pertimbangan itu bisa menjadi pertimbangan hakim agar memutus seadil-adilnya.
Diketahui, dakwaan jaksa ia disangkakan menjadi pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas, dengan cara bekerja sama dengan seorang lainnya yang berada di luar penjara bernama Femby Alfember, untuk mendistribusikan paket ganja ke beberapa orang pemesan.
BACA JUGA:Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Soal Dugaan Pemalsuaan Tanda Tangan oleh Notaris
“Berawal terdakwa yang sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Rajabasa membutuhkan uang, lalu terdakwa menghubungi saksi Femby Alfember via chat WhatsApp, sekitar Desember 2021 dengan mengatakan bahwa ia butuh uang dan meminta saksi Femby Alfember membantunya mencari uang dengan menjadi gudang sementara, dan menjadi perantara dalam jual beli ganja kering. Dan terdakwa menjanjikan akan memberikan upah perkilonya sebesar Rp200 ribu,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.
Daun haram puluhan kilo itu diketahui didapat oleh Iwan Kurniawan dari seorang kurir bernama Teuku yang menghubunginya melalui ponsel, pada sekira Maret 2022 lalu, dengan upah yang dijanjikan sebesar total Rp89,5 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: