Pendataan PTK Capai 80 Persen, Kepala BKD Bandar Lampung Sebut Ada Permintaan Data Tambahan Dari BKN

Pendataan PTK Capai 80 Persen, Kepala BKD Bandar Lampung Sebut Ada Permintaan Data Tambahan Dari BKN

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung sebut pendataan pegawai tenaga kontrak (PTK) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) setempat telah lebih dari 80 persen.

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pada proses pendataan PTK di lingkungan pemkot setempat, ada permintaan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kata Herliwaty, BKN meminta ada tambahan riwayat pendidikan PTK saat awal menjadi PTK dan pendidikan saat ini. Juga terkait penggajian menggunakan dana BOS.

"Alasan pendataan riwayat pendidikan awal masuk dan pendidikan saat ini, kita kurang tahu untuk apa BKN. Mungkin ada perhitungan kalau diterima CPNS," ujar Herliwaty saat ditemui di area DPRD Bandar Lampung, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Wacanakan Bangun Poli Gigi Terbesar di Sumatera

Untuk penggajian PTK dari dana BOS, lanjut Herliwaty, di Pemkot Bandar Lampung tidak ada. Sebab, PTK di Pemkot Bandar Lampung menggunakan SK wali kota yang dianggarkan dari APBD.

Batas akhir pendataan PTK sendiri, menurut Herliwaty tetap sama, yaitu 30 September 2022. Saat ini proses sudah sekitar 80 persen.

Dengan adanya permintaan tambahan dari BKN tersebut, Herliwaty mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan pengulangan atau penambahan pendataan PTK di lingkungan pemkot setempat.

"Dalam prosesnya memang ada beberapa yang ngotot, seperti ada salah satu kecamatan, camatnya belum mau tanda tangan. Sebab pendataan ini harus dipertanggung jawabkan. Kalau memang PTK sudah tidak aktif jangan dimasukan lagi," ungkapnya.

BACA JUGA:Tabligh Akbar Perdana, Majelis Taklim Rachmat Hidayat Hadirkan Mamah Dedeh

Sebelumnya diketahui, pendataan PTK dilakukan di setiap OPD yang ada di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Sesuai surat edaran Menpan-RB.

Kepala OPD, kata Herliwaty, bertanggung jawab terhadap pendataan PTK di masing-masing tempat kerjanya. Kemudian, data tersebut disampaikan ke BKD.

"Pendataan PTK sudah kita minta ke masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung," ujar Herliwaty saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 29 Agustus 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: