Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Santri di Pesisir Barat, Tersangka Dijerat Pasal Ini

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Santri di Pesisir Barat, Tersangka Dijerat Pasal Ini

Rekonstruksi duel maut yang menewaskan DN (17), santri Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat 16 September 2022. --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Lampung Barat menggelar rekonstruksi duel maut yang menewaskan DN (17), santri Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat 16 September 2022. 

Rekonstruksi dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri Liwa dan pengacara RZ (15), santri yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengungkapkan, rekonstruksi bertujuan untuk lebih meyakinkan penyidik tentang kebenaran tersangka atau saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Lampung Barat  telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

BACA JUGA: Astaga, Siswa SMP Tewas di Sekolah Usai Berkelahi dengan Teman Gegara Saling Olok Nama Orang Tua

Ini tertuang dalam SPDP/51/IX/2022/Reskrim tanggal 16 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

”Kejadian perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yang terjadi pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 00.20 WIB di belakang masjid Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,” papar Ari Satriawan.

Dilanjutkan, dalam kasus ini, RZ akan dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa yang menewaskan DN bermula ketika RZ datang terlambat untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu 14 September 2022.

BACA JUGA: Pungli BLT BBM, Oknum Kades dan Sekdes Desa Karang Agung Ditangkap

Saat itu yang menjadi pengajar adalah DN (17), santri yang berasal dari Pemangku Suka Negeri, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur.

“Pada saat pelaku akan mengikuti kegiatan tersebut, korban menghukum dan menegur dengan memukul pelaku dan menyuruhnya agar tidak terlambat lagi,” kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, Kamis 15 September 2022. 

Ternyata RZ tidak terima dengan perlakuan seniornya tersebut. 

Sekitar pukul 23.00 WIB, RZ berganti pakaian dengan menggunakan pakaian biasa. Lantas ia pergi ke dapur untuk mencari dan mengambil sebilah pisau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: