Tuduh Curi Ponsel, Rekan Sesama Nelayan di Mesuji Hampir Dibunuh

Tuduh Curi Ponsel, Rekan Sesama Nelayan di Mesuji Hampir Dibunuh

FOTO RADARLAMPUNG.CO.ID/M. TEGAR MUJAHID - Suhardi alias Dit (35) diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung karena telah melakukan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. --

BACA JUGA:Audit Proyek Jalan Sutami Keluar, Kerugian Negara Masih Tanda Tanya

Setelah menerima laporan, kata Sis, pihaknya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, 6 Agustus 2022.

Polisi mengamankan satu unit speed lidah, satu mesin speed lidah 40 PK, dan satu senpi rakitan chroom stainless berikut satu butir amunisi kaliber 5,56.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: