Pacar Hamil Tujuh Bulan, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi
MM, pemuda asal Sukoharjo yang diamankan anggota Unit PPA dan Tekab 308 Polres Pringsewu karena menghamili pacarnya. FOTO DOKUMEN POLRS PRINGSEWU--
BACA JUGA: Batal Subsidi Bus Trans, Pemkot Bandar Lampung Alihkan Dana ke Sembako
"Ini terjadi sejak Juni tahun 2021 sampai Mei 2022," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Saat melakukan pencabulan, MO mengancam M dengan senjata tajam.
Sebelum mencabuli M, ia mengunci sang anak di kamar. Kemudian ia memberikan ancaman dengan menggunakan senjata tajam.
”MO mengancam korban dengan senjata tajam serta kekerasan fisik lainnya agar menuruti nafsunya. Termasuk untuk tak mengadu kesiapapun," sebut AKBP Rio Cahyowidi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: