Soal Perusakan Fasilitas Stasiun KA Blambangan, Polres Lampura Tetapkan Lima Orang Tersangka

Soal Perusakan Fasilitas Stasiun KA Blambangan, Polres Lampura Tetapkan Lima Orang Tersangka

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama didampingi Kasi Humas Polres AKP Zulkarnain, saat memberi keterangan awak media.--

BACA JUGA:OTT yang Dilakukan KPK di Semarang Ternyata Seorang Pengacara?

Tidak hanya itu, para warga yang diamankan tersebut, juga melakukan penganiyaan terhadap anggota, hingga tiga anggota Sat-narkoba Polres Lampura, mengalami luka sekujur tubuh lantaran terkena lemparan batu dan serpihan kaca. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: