Penuhi Panggilan Itjen Kemendagri, Pemkot Bandar Lampung Diminta Segera Bayar Gaji PPPK

Penuhi Panggilan Itjen Kemendagri, Pemkot Bandar Lampung Diminta Segera Bayar Gaji PPPK

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memenuhi panggilan rapat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Rabu 28 September 2022.

Pertemuan tersebut membahas isu tentang gaji 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang sempat viral di media sosial setelah mengadu ke Hotman Paris di Kopi Johny belum lama ini.

Plt. Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, pada rapat tersebut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan PPPK guru. 

Sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN dan proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada Juli 2022.

BACA JUGA:Metro Sudirman Street Food Sapa Warga Metro

Wali Kota juga, kata Ram'dhan, telah menyampaikan bahwa Gaji PPPK guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung. 

"Untuk tahun anggaran 2023, gaji PPPK guru juga sudah dianggarkan sebesar Rp 98 miliar pada RAPBD T.A. 2023," ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 29 September 2022.

Ram'dhan melanjutkan, pihak Itjen Kemendagri RI memahami apa yang disampaikan oleh wali kota dan berharap gaji PPPK guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan.

Pembayaran gaji PPPK, menurutnya murni menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU Khusus untuk tenaga P3K Guru).

BACA JUGA:Cari Belas Kasihan, 2 Gelandangan Modus Nyamar Jadi Petugas Sapu Jalan

"Pihak Itjen Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penyaluran dana BOS bisa dilakukan tepat waktu, sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari dana BOS," ungkapnya.

Disinggung terkait rekomendasi apa yang diberikan pihak Itjen Kemendagri, Ram'dhan mengklaim tidak ada. Itjen Kemendagri hanya meminta penjelasan dan klarifikasi terkait viralnya guru PPPK di Kota Bandar Lampung.

"Belum mas (rekomendasi dari Itjen Kemendagri,red)," ungkapnya. 

Pada rapat di ruang Itjen Kemendagri, Rabu 28 September 2022, juga dihadiri Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: