Remaja Pembunuh Santri di Pesisir Barat Dituntut Enam Tahun Penjara
LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut RZ (15), terdakwa pembunuh DN (17), terdakwa pembunuh santri Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Liwa, jaksa menyatakan RZ dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasi Intelijen Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy mengatakan, dalam sidang yang berlangsung Rabu, 5 Oktober 2022 tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara.
”Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan tuntutan enam tahun penjara, melanggar pasal 340 KUHP,” kata Zenericho, Kamis 6 Oktober 2022.
BACA JUGA: Diduga Ilegal karena Tak Dapat Menunjukkan Izin, 2 Penambang Batu di Lampung Timur Diamankan
Zenericho mengungkapkan, sidang dilanjutkan kembali pada Rabu 12 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus tersebut, Kamis 29 September 2022.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah RZ (15), santri di Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Kasiintelijen Kejari Lampung Barat Zenericho mengungkapkan, penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan barang bukti pembunuhan tersebut didampingi kuasa hukum Hilda Rina dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
BACA JUGA: Pembangunan Rumah Berlantai 2 Tak Kunjung Selesai, Malah Berakhir Timpa Rumah Tetangga
"Tersangka RA disangkakan pasal 340 KUHP atau kedua pasal 338 KUHP atau ketiga pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Dedy Sutendy.
Untuk barang bukti yang diterima adalah sehelai baju kaos warna merah, celana jins panjang warna krem dan sebilah pisau dapur ukuran sekitar 21 Cm yang digunakan tersangka untuk mensuk korban.
"Berdasar berita acara pelaksanaan perintah penahanan/ penahanan lanjutan (BA-7 Anak), tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resort Lampung Barat selama lima hari, terhitung mulai 29 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022,” ujarnya.
Peristiwa yang menewaskan DN bermula ketika RZ datang terlambat untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu 14 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: