Demi Harta Warisan, E Tega Habisi Nyawa Ayah, Kakak, Ibu dan Adik Tiri, hingga Keponakan dengan Sadis
Inilah penampakan E yang habisi keluarganya menggunakan kapak sebelum mengubur 4 korban ke dalam septic tank. (Foto Dok. Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Sekdaprov Fahrizal Darminto Ambil Sumpah/Janji 439 PNS dari 28 OPD di Lingkungan Pemprov Lampung
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, dan bisa berkembang.
"Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," sebutnya.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit hand phone, dan satu bilah kapak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: