Demi Harta Warisan, E Turut Habisi Nyawa Bocah 6 Tahun dengan Cara Dicekik
Inilah penampakan E yang habisi keluarganya menggunakan kapak sebelum mengubur 4 korban ke dalam septic tank. (Foto Dok. Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Polisi Terus Dalami Bukti Visum dan Keterangan Saksi Terkait KDRT Dialami Lesti Kejora
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, dan bisa berkembang.
"Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," sebutnya.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit hand phone, dan satu bilah kapak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: