Iwan Palera Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Tanggapan Sopian Sitepu Selaku Kuasa Hukum Maya Sofa

Iwan Palera Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Tanggapan Sopian Sitepu Selaku Kuasa Hukum Maya Sofa

Dr.Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Maya Sofa, selaku korban dan pelapor Almarhum Iwan Palera terdakwa kasus penipuan beras bantuan sosial, turut angkat bicara mengenai kabar meninggalnya Iwan.

Maya Sofa melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu mewakili kliennya turut menyampaikan ucapan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Iwan Palera.

"Semoga Almarhum Husnul Khotimah. Untuk pertanggung jawaban pidana perkara ini telah gugur," katanya, kepada radarlampung.co.id ketika dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Senin 10 Oktober 2022.

Namun petanggung jawaban secara Perdata, masih tetap dapat diminta pertanggungjawabannya.

BACA JUGA:Rumah Tangga Kian di Ujung Tanduk, Wendy Walters dan Reza Arap Dalam Proses Cerai

"Di atas hukum itu, secara etika orang yang memegang harta milik Almarhun Iwan, secara sukarela sebaiknya membayar atau mengembalikan beras atau kerugian yang dialami sofa dan petani tersebut," ungkapnya.

Meninggal Dunia Kemarin

Iwan Parela terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hi. Abdul Moeloek, Sabtu 8 Oktober 2022 malam. Informasi yang dihimpun, Iwan Palera meninggal dunia lantaran sakit gula yang ia derita. 

Dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandarlampung, Arian Adi Wibowo Minggu 9 Oktober malam membenarkan Iwan Palera meninggal dunia. 

Arian menjelaskan awalnya pada Sabtu 8 Oktober pagi sekitar pukul 8.00 WIB, Iwan Palera kondisinya lemas. Oleh petugas Rutan, Iwan kemudian dibawa ke RS Airan Raya untuk mendapat pertolongan medis. "Sekitar pukul 8.30 WIB kami bawa ke RS Airan yang terdekat. Kondisinya saat itu ngedrop, tapi masih sadar," ujar Arian. Pihaknya kemudian menghubungi pihak keluarga. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Senin 10 Oktober 2022

Setelah membawa terdakwa Iwan Palera ke RS Airan Raya. Rutan Bandarlampung kemudian menghubungi jaksa dan juga Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. "Pukul 10.00 WIB 

Kemudian kami komunikasi ke pihak jaksa dan pengadilan. Karena dia kan tahanan titipan PN. Kemudian kami serahterima kan terkait penjagaannya ke jaksanya ibu Irma selaku jaksa penuntut umum," kata Arian.

Pada pukul 23.00 WIB, dirinya melalui dr. Bambang yang merupakan dokter Rutan kemudian mendapat informasi bila Iwan Palera meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek. "Jam 11 saya dapat kabar dari dokter Bambang, ia mendapat informasi dark jaksa Bu Irma almarhum meninggal di RS Abdul Moeloek jam 21.00 WIB," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: