Ingin Dapat Bantuan Bedah Rumah BSPS? Ini Syarat, Proses Pengajuan, dan Nilai Bantuan yang Disalurkan
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).-Foto: X/@KemenPU-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya dapat memiliki rumah yang layak huni.
Pogram yang dikenal secara luas dengan sebutan Bedah Rumah ini menyasar rumah-rumah dengan kondisi tidak memenuhi standar kelayakan dan membutuhkan perbaikan ataupun pembangunan ulang.
Stimulan yang diberikan pemerintah melalui program ini berupa dana, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat agar dapat memperbaiki hunian secara mandiri, berkelompok, dan berkelanjutan.
Program yang dinaungi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) ini diberikan berupa bahan bangunan dan dukungan teknis yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan perbakan rumah dari masing-masing penerima.
BACA JUGA:Akibat Judi Online, Bansos Gagal Cair
Kriteria Penerima BSPS
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:
- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk dalam desil rendah pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Mempunyai tanah, dibuktikan dengan alat bukti kepemilikan yang sah
- Menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni
- Berpenghasilan rendah atau maksimal setara Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK)
- Belum pernah menerima BSPS atau bantuan perumahan dari pemerintah lainnya
- Bersedia membentuk kelompok, mengikuti proses pendampingan, serta melakukan swadaya dalam pembangunan
Cara dan Proses Pengajuan BSPS
Masyarakat tidak bisa mendaftar secara mandiri melalui situs web ataupun aplikasi, proses pengajuan biasanya melalui:
- Mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang BSPS melalui petugas yang ada
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan. Formulir dapat berisi data pribadi, alamat, dan informasi terkait rumah yang akan direnovasi
- Setelah melengkapi formulir pendaftaran, pendaftar akan diminta untuk memberikan dokumen pendukung berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pernyataan tidak menerima bantuan perumahan lain, fotokopi sertifikat tanah, dan rencana anggaran biaya (RAB) untuk renovasi rumah
- Apabila pendaftaran telah diterima, petugas dari desa atau kelurahan akan mengusulkan warga tidak mampu dengan rumah tidak layak huni ke pemerintah kabupaten atau kota
- Pemerintah kabupaten atau kota akan segera melakukan verifikasi data dan groundchecking untuk melihat dan menilai kondisi rumah
- Jika data dan kondisi lapangan sesuai, maka akan masuk dalam daftar penerima manfaat dari Kementerian PUPR dan bantuan berupa bahan bangunan dan pendampingan pembangunan akan segera disalurkan
Besaran bantuan yang didapatkan oleh penerima bergantung pada kategori dan kondisi rumah yang akan direnovasi, biasanya berada pada kisaran Rp17 juta hingga Rp23 juta per rumah.
Bantuan ini tidak memungut biaya apapun, penerima manfaat diimbau untuk menghindari dan melaporkan indikasi pungutan liar atau bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
