disway awards

Bansos ATENSI YAPI Periode Oktober-Desember 2025 Mulai Disalurkan, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Bansos ATENSI YAPI Periode Oktober-Desember 2025 Mulai Disalurkan, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Bantuan Sosial ATENSI YAPI.-YouTube/Kemensos RI-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkomitmen untuk hadir dan membantu masyarakat yang membutuhkan lewat bantuan sosial (bansos).

Penyaluran beberapa jenis bansos sudah memasuk tahap akhir di tahun 2025, yakni periode Oktober-Desember, dan masih gencar digulirkan hingga hari ini.

Salah satu program bantuan yang penyalurannya sedang dalam proses pemerataan adalah Asistensi Rehabilitas Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI). 

ATENSI YAPI adalah program bansos dari Kemensos yang ditujukan khusus untuk anak anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari keluarga dengan kerentanan ekonomi.

BACA JUGA:Bansos Tidak Cair di Tahun 2025?, Simak! Indikator dan Aturan Baru dari Kemensos

Program yang bertujuan memberikan dukungan sosial dan ekonomi bagi anak-anak yang kehilangan orang tua agar tetap bisa tumbuh dengan layak, mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya ini telah mulai disalurkan sejak pertengahan bulan November.

Penyaluran inipun masih terus bergulir hingga hari ini. Dari data yang dihimpun dari berbagai komunitas berbagi informasi soal bansos di media sosial, per 18 November 2025, penerima manfaat di beberapa kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Yogyakarta terpantau telah menerima dana bantuan sebesar Rp600.000 ini.

Dana bantuan tersebut adalah total gabungan tiga bulan dari Rp200.000 per bulan. Pencairan dana ini sendiri masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing penerima manfaat.

Penerima manfaat dari program bantuan ini meliputi anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua (yatim, piatu, atau yatim piatu) yang telah terverifikasi dan berusia di bawah 18 tahun saat pendaftaran.

BACA JUGA:Graduasi Mandiri dari Penerima Bansos Bisa Dapat Modal Usaha Rp 5 Juta, Simak! Syarat dan Cara Pengajuannya

Syarat lainnya adalah terdata dari keluarga kurang mampu atau rentan secara ekonomi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan mempunyai dokumen-dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, surat kematian orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan identitas orang tua/wali.

Untuk memastikan status penerima, penerima manfaat bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan domisili untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima.

Apabila data anak belum terdata di DTSEN, pendaftaran dan pembaruan data dapat dilakukan melalui dinas sosial setempat oleh wali atau lembaga pengasuh anak.

Dengan bantuan ini, anak-anak yang kehilangan orang tua bisa mendapat perlindungan ekonomi dan bantuan secara finansial, kesempatan pendidikan yang lebih baik, hingga akses kebutuhan dasar kesehatan dan makanan bergizi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait