PKH Lansia Tahap Keempat Cair Bertahap, Simak Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat Berikut!
Penyaluran bansos PKH Lansia Tahap Keempat 2025 Turun Bertahap.-YouTube/Kemensos RI-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk periode terakhir tahun 2025 masih terus disalurkan secara bertahap ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos yang cari di periode Oktober-Desember 2025 ini meliputi berbagai jenis program, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen lanjut usia (lansia).
Lansia termasuk dalam kelompok rentan yang menjadi prioritas dan perhatian khusus bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pencairan bansos.
PKH sendiri merupakan program bantuan bersyarat dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga yang kurang mampu sesuai dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk komponen lansia, PKH membantu warga lanjut usia agar bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pemenuhan pangan, memudahkan akses kesehatan, dan lainnya.
Dana bantuan untuk bantuan ini adalah Rp200.000 per bulan dan disalurkan tiap triwulan, sehingga dana yang turun per triwulan adalah Rp600.000 dan Rp2,4 juta tiap tahunnya.
Pencairan PKH Lansia di tahun 2025 telah dilakukan dalam empat tahap.
- Tahap pertama pada Januari - Maret 2025
- Tahap kedua pada April - Juni 2025
- Tahap ketiga pada Juli - September 2025
- Tahap terakhir pada Oktober - Desember 2025, yang masih berjalan saat ini
BACA JUGA:Bansos Tidak Cair di Tahun 2025?, Simak! Indikator dan Aturan Baru dari Kemensos
Sementara, syarat dan kriteria untuk penerima manfaat dari PKH Lansia adalah sebagai berikut:
- Terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) aktif
- Berusia 60 tahun atau lebih pada saat pendaftaran
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah yang lain
Untuk prosedur pendaftarannya, lansia atau perwakilannya dapat datang ke kantor kelurahan atau desa sesuai alamat dan melakukan langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen kependudukan yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Menyampaikan keinginan mendaftarkan diri ke dalam Data Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai calon penerima PKH khusus kategori lansia kepada petugas kelurahan atau desa
- Petugas kelurahan atau desa akan memproses pendataan yang dilanjutkan dengan musyawarah desa untuk melakukan verifikasi dan pengecekan kondisi lapangan
- Apabila lolos proses verifikasi, data calon penerima akan diusulkan ke Kemensos untuk diadakan proses penetapan akhir
- Jika data telah masuk dan diproses, calon penerima bisa memantau status kepesertaannya secara daring melalui laman resmi dari Kemensos cekbansos.kemensos.go.id
Lansia tanpa keluarga atau hidup sendiri menjadi prioritas. Data penerima PKH Lansia juga terus dievaluasi dan dimutakhirkan, untuk menghindari kendala pencairan, penerima manfaat diimbau untuk terus memantau status kepesertaan dan pencairan melalui aplikasi Cek Bansos.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
