Tega! Oknum Guru Ini Lakukan Pencabulan di Hadapan Teman Korban Sembari Beri Ancaman

Tega! Oknum Guru Ini Lakukan Pencabulan di Hadapan Teman Korban Sembari Beri Ancaman

Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-

BACA JUGA:Siaga Bencana di Pringsewu, Pemkab dan TNI-Polri Ambil Langkah Ini

Terungkap dalam ekspos pada Senin 10 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.

E selaku ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Penangkapan pelaku lantas dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB.

Ya, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan.

BACA JUGA:4 Fakta Baru Kasus Mahasiswa UGM Lompat dari Lantai 11 di Sleman

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Lalu tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban dan 1 unit hp android milik pelaku yang di dalam galerinya terdapat foto–foto kemaluan korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain, yakni inisial AW dan MO, terakhir yaitu pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. 

Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin 3 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Umumkan Ungkap Hasil Pemeriksaan Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra

Dari kejadian itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D, didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 orang, yakni D, AW, PS, TNY, dan MO.

Kelimanya masih berusia 8 tahun dan merupakan siswi kelas 3 sekolah dasar.

Pelaku yang merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Di mana, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: