Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segini Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Korupsi Kampung Hargorejo Tulang Bawang

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segini Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Korupsi Kampung Hargorejo Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang melimpahkan perkara korupsi DD Kampung Hargorejo. (Satreskrim Polres Tulang Bawang)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang akhirnya melimpahkan berkas perkara mantan Pj Kepala Kampung (Kakam) Hargorejo Deni dan mantan Sekretaris Kampung Sutanto ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Senin 10 Oktober 2022.

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (DD) Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, keduanya merugikan negara sebanyak Rp 168.171.433.

Mantan petinggi Kampung Hargorejo tersebut terbukti menyelewengkan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA:Bayar Minuman Pakai Upal, Warga Way Kanan Ditangkap di Lampung Barat

"Jadi ditemukan markup nilai dalam pembangunan posyandu dan talud yang menimbulkan kerugian negara," ungkap AKP Wido.

Dijelaskannya, pada Tahun 2019 Kampung Hargorejo mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 1.324.684.519. Anggaran ini bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan kabupaten.

Dalam perjalanannya, ditemukan ketidaksesuaian seperti pada selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam Tahun 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh.

Kemudian ditemukan kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, ada ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA:Harris Vriza Bongkar Isi Percakapan Bersama Lesti Kejora dan Rizky Billar

"Kedua tersangka beserta barang bukti dan uang tunai Rp 66 juta sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata Wido didampingi Kanit Tipidkor Polres Tulangbawang Ipda Sabrun.

Sebelumnya diberitakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang dibantu petugas Polsek Pulau Panggung menangkap Sutanto di rumah kerabatnya.

Pelaku ditangkap pada Kamis 11 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Sutanto ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Bengkulu begitu ditetapkan sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: