Belum Masuk Pendataan, Pegawai Non ASN Bisa Ajukan ke Unit Kerja

Belum Masuk Pendataan, Pegawai Non ASN Bisa Ajukan ke Unit Kerja

ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Pria Diduga ODGJ Nekat Curi Uang Rp 496 Ribu dari Kotak Amal Masjid Miftahul Huda

Sebelumnya, dalam surat edaran Sekkab Lampung Barat Nomor 800/651/IV.04/2022 disampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dua jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. 

Oleh sebab itu, maka bagi kepala perangkat daerah atau paling rendah pimpinan unit kerja untuk melakukan pendataan pegawai non ASN di instansi masing-masing.

Ketentuan dalam pendataan tenaga non ASN tersebut, yakni berstatus tenaga honorer katagori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan non ASN yang telah bekerja dalam instansi pemerintah (semua data THK-2 yang masih aktif terdata dalam aplikasi BKN).

Lalu mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa. Baik individu maupun pihak ketiga (slip pembayaran honorarium dibuat dalam sati file pada setiap riwayat kerja dan dilegalisir).

BACA JUGA: Sidak Dinas Damkar, Eva Dwiana Pindahkan Kantor BPBD

Ketentuan selanjutnya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (tidak ada batasan, selama pimpinan unit kerja dan yang bisa didata hanya yg masih bekerja). 

Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 (non ASN yang baru bekerja pada awal atau pertengahan tahun 2022, tidak masuk dalam pendataan non ASN). Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

”Adapun masa kerja pada periode ini pernah diangkat, masa kerja minimal satu tahun (akumulatif jika terputus-putus) dengan pembuktian SK/kontrak kerja dan bukti pembayaran honorarium APBD dengan keterangan, masih aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga non ASN, usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari Dukcapil, kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-11,” urainya.

Budi Kurniawan melanjutkan, beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN 2022 ini antara lain Badan Layanan Umum/BLUD, petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).

BACA JUGA: Waspada! Beruang Madu Berkeliaran, Rusak Kebun Jagung

”Pegawai SK/kontrak kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal satu tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. Terkait dengan masa kerja yang terputus bisa diikutkan dalam pendataan asalkan masakerjanya memenuhi syarat yaitu satu tahun per 31 desember 2021 dan masih aktif bekerja,” tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: