Cuma Bisa Pasrah, Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Diborgol di Hadapan Anak dan Istrinya

Cuma Bisa Pasrah, Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Diborgol di Hadapan Anak dan Istrinya

FOTO TANGKAPAN LAYAR VIDEO POLRESTA BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku dugaan penipuan jual beli mobil di hadapan anak dan istri. --

BACA JUGA:Dinding Sungai Way Krui Kian Tergerus, Proposal Perbaikan Diajukan, Hasilnya

Karena korban kooperatif dan saling bekerjasama dengan tim kepolisian, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku MB dan keluarganya di Cipayung, Jakarta Timur. 

"Kami dapat info pelaku MB  kabur ke Jakarta. Lalu Tekab 308 Polresta Bandar Lampung saling berkoordinasi dengan Polsek Cipayung, langsung berangkat dan meringkus pelaku," ujar Kompol Dennis.

Kompol Dennis menceritakan lebih rinci bahwa berdasarkan informasi dari korban, ada teman korban pun ikut tertipu dengan modus jual beli mobil oleh MB.

"Awalnya MB dengan korban satu komunitas  transaksi jual beli mobil itu aman-aman saja, tidak ada curiga sama sekali kalau MB menjadi pelaku dugaan penipuan jual beli mobil," ucap Kompol Dennis.

BACA JUGA:Begini Kondisi Ibu Kandung Bayi yang Ditemukan Tewas di Gadingrejo

Berdasarkan informasi dari korban, pelaku sudah berhasil menipu dia dan rekan-rekannya sekitar ratusan juta rupiah.

"Penipuan jual beli hingga ratusan juta itu kan baru keterangan dari korban. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung terhadap pelaku, apakah pelaku MB melakukan sendiri atau komplotan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus MB di Jakarta Timur, Rabu dini hari pukul 02.00 WIB, 12 Oktober 2022.

Kanitranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A Saidi pada Rabu,12 Oktober 2022, mengatakan, MB sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung.

BACA JUGA:Modal Minim, Ini Tips Bangun Rumah dengan Biaya Rp 100 Jutaan

"Ini berkat gerak cepat dari Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah menerima bukti laporan korban ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor: Lp/B/2446/X/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung," ucapnya.

Iptu A Saidi Jamil menjelaskan bahwa korban Kiki Adi Pratama, warga Bandar Lampung, melaporkan, berawal pada tanggal 7 Oktober 2022, korban datang ke rumah pelaku di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.

Korban akan membeli satu unit mobil roda empat, dengan kesepakatan harga Rp 66 juta.

"Korban bayar dulu sekitar Rp 40 juta melalui rekening pelaku sebagai uang tanda jadi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: