Di Persidangan Kasus Sarana Sampah DLH Metro, Para Kontraktor Siap Kembalikan Kerugian Negara

Di Persidangan Kasus Sarana Sampah DLH Metro, Para Kontraktor Siap Kembalikan Kerugian Negara

Sebanyak 8 saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 12 Oktober 2022. (M--

BACA JUGA:Proyek Pamsimas Diduga Catut Data Warga

"Di BAP uang Rp25 juta itu uang setoran. Tapi anda sebut di sini pinjaman. Saksi saya ingatkan ya. Majelis hakim tadi sudah bilang ada konsekuensinya bila memberikan keterangan palsu," katanya. 

Akhirnya Yuskandar mengakui bila uang Rp25 juta dan Rp35 juta itu bukan pinjaman melainkan setoran.

"Ya pak itu setoran. saya siap mengembalikan uang kerugian negara itu," jelasnya. 

Hakim anggota Baharudin Naim kemudian meminta jaksa penuntut umum mengejar pengembalian uang kerugian negara dari para kontraktor.

BACA JUGA:Didakwa Dua Pasal, PH Tak Eksepsi

Sebab, fokus pemidanaan bukan hanya memenjarakan seseorang saja. Tetapi yang lebih penting mengembalikan keuangan negara.

"Tolong pak jaksa dikejar pengembalian uang kerugian negara ini. Kalau bisa dirinci berapa yang dipulangkan sebelum pembacaan tuntutan nanti," katanya. 

Baharuddin Naim menyindir praktik uang terima kasih seperti yang dikatakan para saksi. Menurutnya diksi uang terima kasih itu menyesatkan.

"Itu bukan uang terima kasih. Tapi uang kongkalikong atas kerjaan yang nggak bener seperti ini," tegasnya. 

BACA JUGA:Sadis! Bayi yang Dibuang di Gadingrejo Dilahirkan Paksa

Saksi lain yang mengaku diminta setoran yakni Ujang Bambang yang mengerjakan paket pekerjaan landasan kontainer di perumahan Prasanti dan rehabilitasi kontainer di Terminal 16 C.

Ia meminjam perusahaan milik Wibisono, saudaranya. Setelah mendapatkan pekerjaan dirinya ditelepon oleh Eka Irianta untuk menyerahkan uang Rp10 juta.

"Ya saya kasih Rp10 juta. Pak Eka minta langsung dia telpon saya. Lalu saya kasih ke orang suruhannya," ucapnya. 

Usai sidang jaksa penuntut umum Ferdy Andrian mengatakan pihaknya siap fokus dalam pengembalian uang kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: