Dinas Penanaman Modal Way Kanan Belum Temukan Izin Peternakan Babi dan Ayam di Kampung Bhakti Negara

Dinas Penanaman Modal Way Kanan Belum Temukan Izin Peternakan Babi dan Ayam di Kampung Bhakti Negara

Ilustrasi data diri. (Pixabay/mohamed_hassan)--

WAY KANAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten WAY KANAN memastikan peternakan babi dan ayam yang ada di Kediri, Kampung Bhakti Negara, Baradatu, WAY KANAN yang belum memiliki izin untuk dihentikan.

Hal itu berdasarkan verifikasi lapangan yang mereka lakukan tanggal 04 Oktober 2022. Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan melalui Nota Dinas yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2022 kemarin. Menyatakan bahwa dugaan pencemaran lingkungan akibat ternak Babi dan Ayam milik Totonato Waruwu warga kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu.

Ditemukan peternakan tersebut belum memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karenanya, DPMPTSP Way Kanan memberikan waktu 30 hari kepada pelaku usaha untuk mengurus izin PBG. Hal ini tersurat pada Nota Dinas yang ditandatangani Kepala Dinas DR. Arie Anthoni Thamrin SSTP. M.Si.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, Dwi Handoyo Retno, SE.,MM menyampaikan. pihaknya telah turun lapangan guna memastikan dan saat  ini tengah menyiapkan surat rekomendasi ke pelaku usaha.

"Dinas Lingkungan Hidup memang sudah turun lapangan (turlap) melihat kondisi disana dan sudah disiapkan surat rekomendasi ke pelaku usaha ternak babi tersebut, mudah-mudahan minggu depan bisa kita  sampaikan kepada yang bersangkutan," katanya, Sabtu 15 Oktober 2022.

"Bisa nanti rekom tersebut satu surat dengan DPMPTSP atau DLH sendiri.  Nota dinas ke pimpinan sudah di disposisi, tinggal kita bersurat ke pelaku usaha meneruskan yang di nota dinas," tambah Dwi.

Dirinya pun menegaskan hal yang harus dilakukan pelaku usaha yaitu untuk memperbaiki pengelolaan ipal dan lingkungannya. Kalau tidak koperatif tentunya ada konsekuensinya lebih lanjut. 

Sementara itu, Totonato Waruwu pemilik peternakan babi dan ayam yang diduga membuat lingkungan tercemar dari peternakannya itu, ditanya soal Nota Dinas yang disampaikan DPMPTSP, dikatakan masih proses. "Dalam Proses," jawabnya singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: