Inspektorat Bandar Lampung Klaim Penyidikan Kejari di Disdag salah satu Buntut PAD Tak Capai Target
Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Kasus Perundungan Pelajar di Lamteng Meningkat
"Semua kita proses. Semua ada indikator rawan. Karena semua ada oknum-oknum yang bermain. Kerugian belum bisa diekspos," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung bakal memeriksa saksi-saksi di dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi pasar Gudang Lelang pada Disdag Bandar Lampung tahun 2011 hingga 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan.
Helmi mengatakan, setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik tindak pidana khusus akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:Sungguh Miris! Ini Kata Dewan Pakar PGRI Lampung Soal Perundungan Pelajar di Lamteng
Ditanya terkait informasi yang beredar bila ada 11 saksi yang sudah dipanggil, Helmi enggan memaparkan.
"Pasti itu akan dilakukan (pemeriksa saksi). Tapi (siapa saja yang diperiksa) belum bisa saya sampaikan. Karena semuanya masih berjalan," kata Helmi Hasan, Minggu 16 Oktober 2022.
Ditanya modus dalam kasus dugaan korupsi tersebut, apakah antara penarikan retribusi dan yang disetorkan tak sesuai, Helmi mengiyakan. "Ya salah satunya seperti itu," singkatnya.
Dalam kasus itu, Helmi Hasan mengatakan titik tekannya adalah menyelamatkan kerugian negara.
BACA JUGA:Residivis Pembobol Rumah di Tanggamus Ditangkap, Ini Barang Buktinya
"Ini kan dalam proses, jadi dalam tahap penyidikan itu kita harus tau dulu kerugiannya, indikasi kerugiannya," kata dia.
"Kemudian kalau ada yang harus kita selamatkan, kita selamatkan nanti, dan itu memang menjadi poin kita dalam penyidikan ini. Penyelamatan aset yang kita usahakan," tegasnya.
Ditanya apakah perkiraan kerugian negara dalam kasus pasar Gudang Lelang ini mencapai puluhan miliar, mengingat tahun anggaran yang disidik sejak 2011 hingga 2021, Helmi Hasan menjawab singkat. "Kita lihat nanti," singkatnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: