Upsss, Kepala BPKP Ogah Komentar Terkait Kejati yang Cabut Permintaan Audit dan Lebih Pilih Akuntan Publik
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan pencabutan Audit Kasus KONI dari BPKP di Kejati Lampung, Senin 17 Oktober 2022. (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung tak mampu berkata-kata terkait Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut permintaan audit kerugian negara kepada BPKP terkait kasus dugaan korupsi KONI Lampung.
Seolah tak peduli dengan kesan lamban, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro memilih untuk bungkam.
Sumitro saat dikonfirmasi wartawan media daring ini justru mengirimkan link berita yang menyatakan dirinya enggan beri tanggapan.
Saat Radarlampung.co.id mencoba kembali meminta pernyataan dari Sumitro, ia tetap enggan menanggapi.
"Gak mas, maaf dan tks," balasnya melalui WhatsApp, Senin 17 Oktober 2022.
Diberitakan, diduga lantaran lambannya penghitungan kerugian negara oleh BPKP Lampung membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut permintaan audit kerugian negara kepada BPKP terkait kasus dugaan korupsi KONI Lampung.
Penegasan pencabutan permintaan kerugian negara disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra.
Kepada awak media, ia menjelaskan pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya mengirimkan surat pencabutan audit kerugian negara pada 14 Oktober lalu.
BACA JUGA:Guru Honor Ramai-ramai Datangi Disdikbud Lampung Barat, Ini yang Dilakukan
Menurut Made, sudah hampir satu tahun, penyidik tindak pidana khusus menunggu hasil audit kerugian negara di kasus KONI Lampung, namun nyatanya tak kunjung selesai.
Yang mana, pemeriksaan saksi-saksi secara mendalam yang diminta BPKP Lampung sudah dilakukan.
"Memang selama ini kami masih menunggu hasil audit BPKP. Kamis sudah bolak-balik bahkan sampai lima kali," kata Made kepada wartawan di Kejati Lampung, Senin 17 Oktober 2022.
"Apa yang mereka minta kami penuhi termasuk pemeriksaan mendalam yang diminta (BPKP) sudah kami lakukan," sambung Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: