Upsss, Kepala BPKP Ogah Komentar Terkait Kejati yang Cabut Permintaan Audit dan Lebih Pilih Akuntan Publik

Upsss, Kepala BPKP Ogah Komentar Terkait Kejati yang Cabut Permintaan Audit dan Lebih Pilih Akuntan Publik

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan pencabutan Audit Kasus KONI dari BPKP di Kejati Lampung, Senin 17 Oktober 2022. (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Ini Jawaban Wabup Lamtim Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Karena tak ada kejelasan, pihaknya kemudian mengalihkan penghitungan kerugian negara ke kantor akuntan publik di Jakarta. 

Kejati Lampung kemudian menyurati BPKP Lampung untuk mencabut permintaan kerugian negara kasus KONI Lampung. 

"Kami sudah mengambil sikap dengan meminta audit kerugian negara dengan kantor akuntan publik di Jakarta. Kita lakukan audit independen," kata dia.

"Dengan langkah itu kami menyurat ke BPKP dalam hal permohonan permintaan audit itu kita cabut," jelas Made. 

BACA JUGA:BUMN Jadi Lokomotif Agen Pembangunan, BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM

Menurut Made, langkah tersebut diperlukan mengingat kasus KONI Lampung menjadi perhatian publik.

"Kita minta kepastian hukum. Agar cepat penanganan hukum karena kan masyarakat mengikuti proses penyidikan ini sudah hampir satu tahun," ungkapnya. 

Ditanya target selesai audit di kantor akuntan publik independen, Made mengatakan secepatnya.

"Independen mungkin cepat, kita sudah sampaikan masalah ini. Kita mendesak proses ini cepat dilakukan," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: